Kapten dan anggota kru kapal feri Sewol membantah sebagian tuduhan dugaan peran mereka dalam tenggelamnya feri yang mematikan.
Penasehat hukum kapten Sewol, Lee Jun-seok, membantah tuduhan pembunuhan dalam persidangan pertama yang digelar di Pengadilan Distrik Gwangju pada hari Selasa kemarin (11/06/2014). Dia mengklaim sulit dibuktikan bahwa Lee melakukan kelalaian yang disengaja, yang mengakibatkan para penumpang tewas. Penasehat hukum juga menegaskan Lee tidak bertanggung jawab atas muatan berlebihan di dalam ferinya, yang memicu tenggelamnya Sewol.
Ketiga kru lain yang dituduh dengan pembunuhan dan 7 kru lainnya dengan dakwaan mengabaikan dan melanggar tindakan keselamatan kapal dan penumpang, juga membantah sebagian tuduhan mereka.
Para anggota keluarga korban feri menyatakan mereka akan menghadiri seluruh persidangan Lee dan kru yang dimulai pekan ini dan akan digelar seminggu dua kali.