Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Sopir taksi yang tolak penumpang akan dicabut lisensinya

Write: 2014-06-18 15:42:07

Mulai awal bulan depan, sopir taksi yang tertangkap menolak penumpang lebih dari tiga kali selama dua tahun akan dicabut lisensinya.

Kementerian Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi mengatakan RUU dengan sanksi yang lebih kuat bagi taksi yang menolak penumpang telah diteruskan ke Kantor Koordinasi Kebijakan Pemerintah.

Kementerian mengatakan RUU itu akan diselesaikan akhir Juli setelah dibahas Departemen Legislasi Pemerintah dan disetujui Kabinet.

Berdasarkan peraturan yang diusulkan itu, sopir taksi yang tertangkap menolak penumpang akan dicabut lisensinya dan membayar denda 600 ribu won. Sopir taksi juga akan menerima sanksi yang sama yang mengambil beberapa penumpang dalam satu perjalanan atau menagih tarif yang berlebihan setidaknya tiga kali dalam jangka dua tahun.

Perusahaan taksi juga akan mendapatkan sanksi. Sesuai jumlah pelanggaran sopir taksi dalam sebuah perusahaan taksi, kementerian akan mengurangi jumlah taksi yang beroperasi atau menghentikan bisnisnya.

Kementerian transportasi mengatakan telah menurunkan jumlah dendanya dan menetapkan lama waktunya dua tahun sejak undang-undang itu dibuat pada bulan Februari, setelah perusahaan taksi mengeluhkan hukuman itu terlalu berat.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >