Pemerintah mengatur kembali sistem regulasi setelah tidak disentuh selama 16 tahun.
Pemerintah menyatakan pihaknya membuka sidang kabinet yang dipimpin Presiden Park Geun-hye pada hari Selasa pagi (19/8/2014) serta menjalankan keputusan atas rancangan revisi Undang-Undang Dasar regulasi administrasi untuk diserahkan kepada parlemen dalam minggu ini.
Inti revisi undang-undang tersebut adalah menerapkan dua hal, yaitu sistem yang menghapuskan atau melonggarkan regulasi yang sudah ada ketika regulasi baru dibuat atau ditingkatkan, serta prosedur negatif berupa regulasi yang hanya menjelaskan larangan setelah sebelumnya membolehkan segala bentuk usaha, untuk membatasi kegiatan usaha.
Selain itu, disediakan sistem yang bisa menerima usulan dari masyarakat dan perusahaan untuk merevisi regulasi dalam bentuk badan Shinmungo yang bertindak mereformasi regulasi. Usulan ini juga disematkan dalam revisi rancangan undang-undang tersebut.