Peta pemerintah Jepang edisi tahun 1951 yang mengecualikan Pulau Dokdo di zona penangkapan ikan ditemukan.
Peta tersebut dibuat Direktorat Jenderal Keamanan Laut Jepang pada tahun 1951 sebagai 'peta rekomendasi wilayah Jepang' dan diungkap peneliti Dokdo, Jeong Tae-man, setelah diakui Perpustakaan Parlemen Jepang.
Mencermati garis di sekitar Pulau Dokdo yang menunjukkan zona perizinan penangkapan ikan di Jepang, Pulau Dokdo dikategorikan sebagai zona pihak Korea Selatan.
Menurut peneliti Jeong, zona penangkapan ikan di peta tersebut didasari Perjanjian San Francisco tahun 1951 yang menentukan wilayah Jepang setelah Perang Dunia Kedua.
Hingga kini, Jepang menuntut Pulau Dokdo ditetapkan sebagai wilayah Jepang ketika Perjanjian San Francisco ditandatangani. Menurut penjelasan Jeong, peta ini menjadi bukti pemerintah Jepang mengecualikan Dokdo dari wilayah Jepang.
Lembaga Penelitian Dokdo dari Yayasan Sejarah Asia Timur menyatakan belum bisa memastikan bahwa peta tersebut digunakan saat Perjanjian San Francisco ditandatangani, dan membutuhkan penelitian lengkap.