Beban wajib pajak warga Korea Selatan tahun lalu mencapai 5 juta 90 ribu won dan jumlah kewajiban itu berkurang untuk pertama kali setelah 4 tahun.
Menurut Kementerian Keuangan dan Strategi dan Dirjen Pajak Nasional, beban pajak yang dibayar seorang warga Korea Selatan berkurang 48 ribu won dibanding tahun 2012, menjadi 5 juta 90 ribu won.
Hal tersebut disebabkan karena jumlah pajak berkurang akibat kemerosotan ekonomi.
Beban wajib pajak bagi seorang warga Korea Selatan mencapai 4 juta 592 ribu won pada tahun 2010, 4 juta 915 ribu won tahun 2011, dan menembus 5 juta won pada tahun 2012.