Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Harga rokok akan naik tajam

Write: 2014-09-11 15:55:28

Pemerintah akan menaikkan harga rokok sebanyak 2.000 won mulai tahun depan.

Pemerintah mengadakan pertemuan menteri urusan ekonomi dan berbicara bersama partai politik pada hari Kamis (11/09/2014) dan memutuskan menaikkan harga rokok 2.000 won, menjadi 4.500 won.

Selain itu, harga rokok akan berubah setiap tahunnya dengan mempertimbangkan porsi kenaikan harga barang-barang. Langkah komprehensif untuk kebijakan larangan merokok juga mencantumkan rincian, seperti pemberian manfaat asuransi kesehatan bagi perawatan pasien berhenti merokok, dimasukkannya gambar peringatan atas bahaya merokok di bungkus rokok dan larangan menampilkan iklan rokok di toko-toko eceran.

Revisi UU mengenai kenaikan harga rokok tersebut harus mendapatkan pengesahan lembaga legislatif, karenanya RUU ini diperkirakan akan menjadi isu terhangat dalam sesi pleno parlemen kali ini.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >