Mantan ketua Badan Intelijen Nasional (BIN), Won Seh-hoon, diputuskan bersalah atas tuduhan terlibat kasus intervensi BIN dalam pemilihan umum dan pemilihan presiden pada akhir tahun 2012.
Pengadilan putaran pertama pada hari Kamis (11/09/2014) menjatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, dan mencabut hak memilih dan dipilih selama 3 tahun, dengan kecurigaan melanggar peraturan tentang BIN. Namun, untuk tuduhan pelanggaran peraturan tentang pemilihan presiden bagi pegawai pemerintah, pihak pengadilan memutuskan dia tidak bersalah.
Pengadilan menjelaskan upaya intervensi BIN melalui twitter di dunia maya bukanlah tindakan profesional sebagai pegawai BIN.
Dia didakwa dengan tuduhan menginstruksikan para pegawai BIN menulis komentar melalui twitter yang ditujukan mengintervensi pemilihan di masa itu.