Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

UU pidana khusus tindak kekerasan pada anak mulai diberlakukan

Write: 2014-09-29 09:16:59

'UU pidana khusus tindak kekerasan pada anak' mulai diberlakukan hari Senin (29/9/2014) untuk mengintensifkan hukuman atas tindakan kriminal perlakuan kasar terhadap anak-anak, serta melindungi anak-anak secara lebih cepat saat terjadi peristiwa kriminal itu.

Menurut Kementerian Kehakiman dan pihak pengadilan, pelaku kriminal tindak kekerasan terhadap anak-anak, mulai dari melukai hingga mengakibatkan meninggal dunia, akan mendapat hukuman tahanan permanen dengan pemberlakuan UU tersebut.

Para penggiat di lembaga profesional tentang masalah anak-anak atau para polisi yang mendapat laporan tentang tindakan kekerasan terhadap anak-anak dapat mengantarkan anak-anak itu ke fasilitas perlindungan anak atau fasilitas medis untuk melindungi mereka yang mengalami tindak kekerasan.

Selain itu, atas tindak kekerasan orang tua yang mengakibatkan anak-anak terluka parah dan dilakukan dengan sering, kejaksaan bisa meminta penghilangan hak orang tua atas anak kepada pengadilan.

UU pidana khusus kekerasan pada anak tersebut sudah lolos di parlemen pada akhir tahun lalu karena perlu langkah-langkah untuk melindungi anak-anak secara lebih kuat setelah terjadi kasus kematian anak di Ulsan pada akhir bulan Oktober 2013 akibat tindakan kekerasan pada anak tiri.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >