Dirjen Pajak Nasional akan membebaskan 1,3 juta perusahaan yang pendapatan tahunannya kurang dari 100 miliar won dari pemeriksaan pajak dengan tujuan menggairahkan roda perekonomian.
Dirjen Pajak mengumumkan langkah ini pada hari Senin (29/09/2014) menyusul pertemuan dengan 266 pejabat tinggi urusan pajak.
Dalam langkan ini, tercatat 1,08 juta perusahaan di bidang makanan, penginapan dan wisata, dan industri lain sedang mengalami kesulitan akibat resesi ekonomi.
Sebanyak 220.000 pebisnis lainnya juga ikut mendapatkan imbas yang meliputi industri konten, seperti perusahaan produksi film dan permainan yang akan memimpin industri penggerak pertumbuhan baru.
Jumlah itu merupakan 25% dari total perusahaan kecil dan menengah di Korea Selatan.
Jika kini mereka sedang mendapatkan pemeriksaan pajak, Dirjen Pajak berencana merampungkan prosedurnya secepat mungkin.
Bagi pengusaha yang telah gulung tikar tanpa mampu membayar pajak, pemerintah akan melonggarkan syarat penerimaan lisensi usaha agar mereka dapat menormalkan kembali usahanya dengan lebih mudah. Bila jumlah tunggakan pajak kurang dari 30 juta won, pemerintah akan memudahkan pendaftaran usaha mereka kembali, dan juga menangguhkan tunggakan pajaknya selama maksimum satu tahun.