Kantor Jaksa Agung mengatakan telah menuntut total 399 orang dan menahan 154 diantaranya atas tuduhan terkait tenggelamnya feri Sewol.
Mereka yang ditahan termasuk kapten kapal patroli penjaga pantai yang adalah orang pertama yang tiba di tempat kejadian. Ia dituduh melakukan kelalaian profesional dan mengakibatkan kematian, karena ia gagal mengevakuasi dan menyelamatkan para penumpang feri naas.
Jaksa mengatakan, kapal miring ke kiri dan tenggelam karena juru mudi gagal menstabilkannya saat melakukan belokan, seraya menambahkan kapal tidak memiliki kestabilan akibat penambahan penumpang yang berlebihan dan kelebihan muatan kargo yang diikat secara tidak benar.
Untuk mengumpulkan dana bagi kompensasi korban, jaksa mengatakan menyita properti senilai 120 miliar won yang dimiliki pemilik feri, almarhum Yoo Byung-eon dan keluarganya.
Jaksa juga mengatakan akan segera melakukan penyelidikan tambahan setelah putri sulung Yoo, Som-na, dan pembantu dekatnya, Kim Hye Kyung, diekstradisi ke Korea Selatan. Yoo Som-na tengah menjalani sidang ekstradisi di Prancis sejak penangkapannya pada akhir Mei. Kim Hye Kyung ditangkap di Amerika Serikat pada awal September.