Pemerintah berencana memperkuat langkah-langkah mendukung pekerjaan perempuan, termasuk menambah jumlah tempat penitipan anak secara nasional. Pemerintah juga akan mempromosikan berbagai cara untuk merevitalisasi kerja paruh waktu yang fleksibel.
Pemerintah mengadakan pertemuan dengan para menteri ekonomi terkait pada hari Rabu (15/10/2014) dan mengumumkan tindak lanjut untuk mempromosikan pekerjaan bagi perempuan dan pekerja paruh waktu yang fleksibel.
Bila suatu perusahaan membangun pusat penitipan anak dan menyumbangkannya ke pemerintah daerah, anak-anak karyawan perusahaan tersebut akan mendapat prioritas dalam kuota tertentu untuk masuk di dalamnya.
Mulai Maret mendatang, pusat penitipan anak di instansi pemerintah atau lembaga-lembaga publik akan dibuka untuk menerima anak-anak dari keluarga lokal.
Dalam upaya membawa lebih banyak perempuan ke pekerjaan mereka kembali setelah cuti melahirkan, pemerintah memutuskan menaikkan subsidi yang diberikan kepada pengusaha sebesar 100 ribu won per bulan jika pengusaha menerapkan jam kerja yang lebih pendek bagi ibu yang baru bekerja.
Pemerintah juga memutuskan memberikan 100 sampai 200 ribu won lebih per bulan untuk pengusaha yang mengonversi pekerja tidak tetap karena cuti hamil menjadi karyawan biasa dengan kontrak jangka waktu yang tidak terbatas.
Pemerintah juga mengeluarkan cara-cara merevitalisasi pekerjaan paruh waktu yang fleksibel.
Pemerintah memutuskan memberi izin bagi pekerja paruh waktu yang bekerja di dua tempat untuk menambah jam kerja mereka untuk mendapatkan jaminan kehidupan sosial dan menghindari diskriminasi yang tidak adil.
Pemerintah juga akan memungkinkan pekerja paruh waktu bekerja lebih dari 60 jam per bulan dalam beberapa pekerjaan untuk bisa bergabung dalam program pensiun nasional.
Pemerintah berencana mempekerjakan sekitar 4.800 karyawan sipil bagi pekerjaan paruh waktu hingga 2017.