Panel ketiga soal HAM di Sidang Umum PBB, dalam halaman internetnya, mengeluarkan rancangan resolusi PBB atas buruknya HAM Korea Utara yang telah diedarkan Uni Eropa, Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Jepang.
Dalam rancangan resolusi itu, rekomendasi laporan dari komisi penyelidikan PBB tentang HAM Korea Utara akan dibawa ke Dewan Keamanan PBB, dan hasil kesimpulan beserta tuntutannya akan diperiksa.
Secara khusus, rancangan resolusi itu berisi DK PBB akan membawa Pyongyang ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan memberikan sanksi pada orang-orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM.
Namun, rancangan itu tidak menyebutkan nama-nama tertentu, termasuk pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.
Rancangan diperkirakan akan disampaikan saat pertemuan panel ketiga sebelum akhir November, dan akan menjalani verifikasi Sidang Umum PBB bila lolos.
Rancangan resolusi PBB ini tidak mempunyai kekuatan hukum.
Sementara, Cina sebagai anggota komite eksekutif PBB, baru-baru ini menyatakan tidak setuju penuntutan Korea Utara ke Mahkamah Pidana Internasional. Cina mengatakan kondisi HAM negara itu belum tentu membaik meski persoalan HAM diajukan ke ICC.