Komisi Ketiga PBB menetapkan resolusi yang merekomendasi membawa penanggung jawab kondisi buruknya hak asasi manusia Korea Utara ke Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC).
Komisi Ketiga pada hari Selasa (18/11/2014) waktu setempat meloloskan resolusi yang dirancang Uni Eropa dengan 111 setuju dan 19 menolak, sementara 55 abstain. Resolusi itu merinci kejahatan kemanusiaan puluhan tahun yang dilakukan kepemimpinan Korea Utara dan menyerukan merujuknya ke ICC.
Ini adalah pertama kalinya resolusi PBB mendesak agar kondisi HAM di satu negara disidangkan di ICC.
Kuba, sebagai aliansi Korea Utara, mengusulkan revisi resolusi yang tidak memasukkan perujukan ke ICC. Namun, gagal karena hanya disetujui 40 anggota, melawan 77 dan 50 abstain saat pemberian suara.
Dengan lolosnya resolusi di Komisi Ketiga yang diikuti seluruh anggota PBB, diperkirakan dunia akan menerima konfirmasi resmi dari Majelis Umum di pertengahan bulan Desember.
Atas kekhawatiran resolusi itu bisa dipahami sebagai membawa pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, ke ICC, Pyongyang berupaya menghambat resolusi dengan mengusulkan kunjungan pelapor khusus PBB soal HAM Korea Utara ke negaranya dan juga membuka dialog dengan komunitas internasional.