Sehubungan ‘kasus kacang,’ Kementerian Pertanahan dan Transportasi memutuskan akan bisa menghentikan pengoperasian atau menjatuhkan denda kepada maskapai Korean Air, serta menggugat Wakil Presiden Maskapai Korean Air, Cho Hyun-ah.
Mantan Wakil Presiden Cho didakwa melanggar undang-undang penerbangan karena mengembalikan pesawat yang siap berangkat dari New York pada tanggal 5 Desember. Alasan yang digunakannya adalah untuk menurunkan kapten kru yang dipermasalahkan karena cara penyajian kacang oleh pramugari di kabin kelas utama. Kementerian Pertanahan dan Transportasi menjatuhkan sanksi administrasi karena melanggar UU penerbangan.
Menurutnya, kapten pilot pesawat terbang telah longgar dalam memimpin pramugari. Selain itu, sikap Korean Air yang membujuk kru pesawat terbang berbohong serta kebohongan mantan Wakil Presiden Cho dan kapten kru Park Chang-jin juga melanggar UU penerbangan.
Kementerian Pertanahan dan Transportasi mengajukan gugatan ke kejaksaan karena mantan Wakil Presiden Cho ditegaskan melanggar UU penerbangan dengan berteriak keras dan melakukan pelecehan fisik. Sehubungan dengan hal tersebut, kejaksaan akan memanggil mantan Wakil Presiden Cho untuk diinterogasi pada hari Rabu pagi (17/12/2014).