Komisi Pemilihan Nasional (NEC) memutuskan menghapus kursi keanggotaan dewan perwakilan proporsional lokal dari Partai Progresif Bersatu (UPP).
Mereka yang terkena adalah tiga anggota dewan provinsi partai dan tiga anggota dewan kota. Namun, 31 anggota dewan perwakilan non-proporsional lainnya akan tetap di kursi mereka sebagai calon independen.
NEC membuat keputusan itu karena pemerintah tidak meminta pengadilan menghapus kursi keanggotaan mereka pada mosi lalu dan tidak ada peraturan yang relevan dalam UU Pemilihan Jabatan Publik dan UU Partai Politik.
Sementara itu, lima mantan anggota parlemen UPP yang dibubarkan berencana mengajukan perintah pengadilan pada hari Senin (22/12/2014) untuk membatalkan keputusan melucuti kursi keanggotaan parlemen mereka.
Mereka mengklaim MK tidak memiliki kewenangan mengambil kursi mereka karena tidak memiliki dasar hukum.