Dewan Keamanan PBB untuk pertama kalinya menetapkan kondisi hak asasi manusia Korea Utara sebagai agenda pembicaraan.
DK menggelar pertemuan di Markas Besar PBB di New York pada hari Senin (22/12/2014) dan melakukan pemungutan suara pada adopsi isu HAM Korea Utara sebagai topik resmi pembicaraan. Dari 15 anggota DK, 11 negara setuju, termasuk Korea Selatan, Amerika Serikat, Prancis, dan Inggris.
Rusia dan Cina yang memiliki hak veto, menolak, sementara Nigeria dan Chad abstain.
Dengan hasil itu, isu HAM Korea Utara menjadi agenda resmi untuk didiskusikan, yang didasari aturan DK bahwa sebuah topik akan dibahas bila lebih dari 9 anggota setuju.
Persoalan HAM ini sudah ketiga kalinya masuk agenda resmi DK PBB. HAM Zimbabwe menjadi yang pertama kali pada 2005 dan kondisi HAM Myanmar diadopsi pada 2006.
Konsuler Kim Song yang menangani urusan HAM di Kedutaan Besar Korea Utara untuk PBB, tidak hadir pada pertemuan hari Senin. Dia mengatakan DK melangkahi wewenangnya dengan mendiskusikan soal HAM Korea Utara, dan mengatakan Pyongyang tidak mengakui langkah terakhir ini.