Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan mengeluarkan langkah untuk melindungi karyawan tidak tetap pada hari Selasa (30/12/2014) dan meminta dibahas di Komisi Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah.
Pihaknya menyediakan langkah perpanjangan masa kerja sampai 4 tahun bagi karyawan tidak tetap yang berusia lebih dari 35 tahun agar dapat diterima sebagai karyawan tetap. Jika dalam kurun 4 tahun tidak juga diterima sebagai karyawan tetap, mereka bisa menerima tunjangan sebesar 10% dari gaji yang diterima selama masa perpanjangan kerja, sebelum pindah tempat kerja.
Selain itu, mulai saat ini, karyawan tidak tetap dapat menerima uang pesangon setelah bekerja selama lebih dari 3 bulan, yang di masa sebelumnya baru dapat diperoleh setelah bekerja selama lebih dari 1 tahun.
Pihak pengusaha memprotes kebijakan tersebut dengan alasan tunjangan itu mengeluarkan banyak biaya perusahaan. Kalangan pekerja ikut memprotes langkah itu yang menurut mereka akan meningkatkan jumlah karyawan tidak tetap.
Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan juga mengeluarkan pedoman pemerintah yang akan diterapkan ketika terjadi pembatalan kontrak kerja, dan mengeluarkan langkah untuk meningkatkan jumlah karyawan berusia lebih dari 55 tahun dan pekerja profesional.
Namun, langkah tersebut menyulut kontroversi antara kalangan buruh, pengusaha, dan pemerintah, sehingga diperkirakan sulit mencapai kesepakatan di bulan Maret mendatang.