Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Korut perbaiki aturan pengelolaan Kompleks Industri Gaeseong

Write: 2015-01-27 11:10:51

Korea Utara yang sempat menghilangkan batas maksimal gaji pekerja di Kompleks Industri Gaeseong, kembali memperbaiki sejumlah peraturan dengan membuat pasal baru yang bisa membuat mereka menahan pebisnisnya.

Berdasarkan pasal ke-71 dari Peraturan Pengelolaan Pembukaan Bisnis di Kompleks Industri Gaeseong, jika kontrak antara perusahaan Korea Selatan dan Korea Utara tidak dipatuhi atas perintah dari Korea Selatan, Korea Utara bisa menahan penanggungjawabnya sampai kerugian mereka diganti.

Federasi Perusahaan di Kompleks Industri Gaeseong mengatakan mereka prihatin dengan poin yang bisa menahan pengusaha dan meminta bagian itu harus dihapus.

Kementerian Unifikasi Korea Selatan menyatakan pernah diinformasikan hal tersebut pada September lalu. Mereka telah meminta pembahasan kembali karena soal ‘penahanan’ sepihak bermasalah dari sisi hukum. Namun, mereka belum menerima jawaban.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >