Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Kepolisian Seoul, Kim Yong-pan, tidak bersalah atas tuduhan berupaya melemahkan investigasi kasus intervensi BIN di pemilihan presiden pada akhir tahun 2012.
Dalam pengadilan pada hari Kamis (29/1/2015), Mahkamah Agung tidak menerima permohonan banding jaksa atas Kim, dan menguatkan sidang pertama yang memutuskan tidak bersalah.
Mahkamah Agung menyatakan tidak percaya mantan ketua Kim menginstruksikan agar hasil invetigasi disembunyikan atau dilemahkan. MA juga memutuskan tidak memercayai saksi mantan direktur tim investigasinya yang mendukung kecurigaan atas diri Kim.
Mantan direktur bernama Kwon menuduh mantan Ketua Kim memerintahkan memetieskan hasil investigasi kasus intervensi BIN, yang membuat Kim didakwa dengan tuduhan intervensi dalam pemilihan umum.