Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Mantan wakil presiden Korean Air dijatuhi 3 tahun penjara

Write: 2015-02-03 09:50:45

Kejaksaan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada mantan Wakil Presiden Korean Air, Cho Hyun-ah, yang dituntut atas kasus 'kemarahan kacang'. Dia telah ditahan dengan dugaan mengubah jalur penerbangan yang melanggar UU Keamanan Penerbangan.

Pada pengadilan yang digelar di hari Senin (02/02/2015), kejaksaan mengatakan Cho tetap menghindari tanggung jawabnya atas kasus tersebut dan mengalihkannya ke kepala kru kabin. Kejaksaan menambahkan pernyataan permintaan maaf dan introspeksi diri Cho melalui media sebelumnya terpaksa dilakukan akibat mendapat kritikan dari masyarakat. Kejaksaan juga mengatakan tidak melihat hasil introspeksi diri yang jujur, sehingga ia dihukum 3 tahun penjara.

Sementara itu, kejaksaan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara pada seorang pejabat Korean Air yang diduga menghilangkan bukti kasus dan juga hukuman 2 tahun penjara kepada seorang penyidik Kementerian Pertanahan dan Transportasi yang diduga menyerahkan hasil investigasi kepada pihak Korean Air.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >