Mantan ketua Badan Intelijen Nasional (BIN), Won Seh-hoon, dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan terlibat kasus intervensi BIN dalam pemilihan umum dan pemilihan presiden di akhir tahun 2012.
Pengadilan banding, pada hari Senin (09/02/2015), menjatuhi hukuman 3 tahun penjara, setelah memutuskan mantan ketua Won bersalah atas seluruh tuduhannya.
Pengadilan putaran pertama sebelumnya menjatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan mencabut hak memilih dan dipilih selama 3 tahun, dengan kecurigaan melanggar peraturan tentang BIN.
Dia didakwa dengan tuduhan menginstruksikan para pegawai BIN menulis komentar melalui twitter yang ditujukan mengintervensi pemilihan di saat itu.