Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Mantan ketua BIN dijatuhi hukuman 3 tahun penjara

Write: 2015-02-09 16:08:21

Mantan ketua Badan Intelijen Nasional (BIN), Won Seh-hoon, dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan terlibat kasus intervensi BIN dalam pemilihan umum dan pemilihan presiden di akhir tahun 2012.

Pengadilan banding, pada hari Senin (09/02/2015), menjatuhi hukuman 3 tahun penjara, setelah memutuskan mantan ketua Won bersalah atas seluruh tuduhannya.

Pengadilan putaran pertama sebelumnya menjatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan mencabut hak memilih dan dipilih selama 3 tahun, dengan kecurigaan melanggar peraturan tentang BIN.

Dia didakwa dengan tuduhan menginstruksikan para pegawai BIN menulis komentar melalui twitter yang ditujukan mengintervensi pemilihan di saat itu.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >