Pengadilan Distrik Bagian Barat Seoul memutuskan menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Wakil Presiden Korean Air, Cho Hyun-ah, yang menimbulkan kegemparan ‘kasus kacang’ dengan mengembalikan jalur penerbangan.
Pada pengadilan yang digelar pada hari Kamis (12/2/2015), Cho Hyun-ah dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas tuduhan melanggar UU Keamanan Penerbangan.
Pengadilan juga memutuskan hukuman 8 bulan penjara bagi seorang pejabat Korean Air yang diduga menghilangkan barang bukti. Sementara, seorang penyidik di Kementerian Pertanahan dan Transportasi yang dituduh menyerahkan hasil investigasi kepada pihak Korean Air, dijatuhi hukuman percobaan.