Mahkamah Konstitusi Korea Selatan telah berhadapan dengan kontroversi undang-undang pidana yang melarang perzinahan.
Dalam pengambilan keputusan yang dibuat pada hari Kamis (26/04/2015), tujuh hakim mahkamah berpandangan bahwa undang-undang hukum pidana 1953 bertentangan dengan konstitusi negara, sementara dua hakim berpendapat ketentuan pidana tersebut telah sejalan dengan konstitusi.
Dengan keputusan final yang diambil tersebut, maka pasal 241 ayat 1 hukum pidana telah dibatalkan, dan membebaskan sekitar 5.400 orang yang telah dituduh atau dinyatakan bersalah atas perzinahan sejak 30 Oktober 2008.
Hukum yang dihapuskan tersebut telah memberlakukan hukuman penjara maksimum dua tahun pada pezinah dan orang-orang yang mereka berzinah dengannya.