Metode pemasaran semakin bervariasi, membuat sejumlah selebriti terkadang mengajukan gugatan kompensasi atas pelanggaran hak publisitas yang menjadi hak komersial bagi pemilik wajah dan nama.
Namun, hak publisitas tersebut tidak diatur dalam undang-undang secara jelas, membuat pengadilan mengeluarkan keputusan yang ambigu.
Yoo I, seorang penyanyi dan aktor, telah menggugat ganti rugi terhadap sebuah klinik tradisional yang menggunakan foto dirinya sebagai iklan, dengan tuduhan melanggar hak foto dan publisitas. Namun, ia gagal selama sidang peradilan itu.
Selama pengadilan pertama, klinik tradisonal itu divonis untuk memberi ganti rugi sebesar 5 juta won, dan menegaskan hak publisitas diakui sebagai hak properti independen. Namun, di peradilan putaran kedua, pengadilan memutuskan menolak gugatan itu.
Penyanyi Psy juga pernah meminta kompensasi atas penjualan boneka Psy, namun gugatan itu tidak diterima. Sebaliknya, artis Kim Sun-ah menang atas gugatan terhadap klinik operasi plastik yang mencuri foto dan namanya.
Berbedanya keputusan pengadilan atas hak publisitas dikarenakan UU belum mengeluarkan aturan yang tepat.