Pemerintah merilis rincian kompensasi korban tenggelam feri Sewol pada tanggal 1 April, termasuk jumlah dan proses pemberian ganti rugi.
Menurut Kementerian Perikanan dan Urusan Maritim, ganti rugi yang dibayarkan kepada korban, terdiri dari konsolasi, kehilangan penghasilan, dan biaya pemakaman. Uang konsolasi ditetapkan sebanyak 100 juta won, dan penerimaan harian yang diharapkan bagi korban yang tidak menerima penghasilan bulanan, ditetapkan 87.000 won per hari.
Berdasarkan rincian itu, total kompensasi bagi korban pelajar SMA Danwon diperkirakan mencapai 425 juta won per orang, dan 763 juta won bagi guru.
Jika korban dewasa diasumsikan berusia 43 tahun dan memiliki pendapatan bulanan 3,5 juta won, akan diberikan ganti rugi sebanyak 468 juta won.
Kompensasi bagi nelayan yang mengalami kerugian akibat pencemaran tumpahan minyak akan ditetapkan setelah mempertimbangkan kerusakan properti dan kerugian pendapatan mereka. Pemerintah juga akan membayar ganti rugi bagi nelayan yang ikut dalam kegiatan pencarian korban.
Kementerian akan menerima daftar korban hingga 28 September dan akan membayar kompensasi setelah disetujui lembaga legislatif.