Badan Asuransi Kesehatan Nasional yang menggugat perusahaan produksi rokok dengan tuntutan kompensasi senilai 53,7 miliar won, menyerahkan rincian catatan 3.400 orang penderita kanker paru-paru kepada dewan hakim.
Badan Asuransi Kesehatan Nasional menyatakan bukti kaitan antara kegiatan merokok dan kanker paru-paru menjadi isu hangat dalam gugatan kali ini. Pada tanggal 15 Maret lalu, mereka menyerahkan catatan 3.400 pasien kanker paru-paru yang merokok sekotak rokok per hari selama 20 tahun lebih kepada dewan hakim.
Menurut Badan Asuransi Kesehatan Nasional, mereka menyerahkan catatan tersebut karena sulitnya membuktikan kaitan antara kegiatan merokok dan kanker paru-paru dalam gugatan sebelumnya, sehingga pihaknya kali ini menyerahkan rincian catatan 3.400 pasien penyakit kanker paru-paru.
Badan tersebut membuka seminar pada hari Senin (6/4/2015) yang membahas isu 'gugatan rokok' serta kaitannya antara kegiatan merokok dan kanker paru-paru.
Badan Asuransi Kesehatan Nasional menggugat produsen rokok seperti KT&G, Philip Morris, dan BAT pada bulan April lalu dengan meminta kompensasi 53,7 miliar won.