Gelar argumentasi terbuka pertama Mahkamah Agung akan dibuka pada hari Kamis (9/4/2015) untuk menentukan apakah Undang-Undang Khusus Prostitusi melanggar hukum atau tidak.
Mantan Kepala Polisi Distrik Jongam di Seoul, Kim Kang-ja, profesor Universitas Koryo, Park Kyung-shin, serta profesor di Universitas Wonju, Oh Kyung-shik, mengikuti gelar argumentasi terbuka tersebut.
Para peserta akan mengeluarkan pembahasan pro dan kontra soal pelanggaran pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Khusus Prostitusi yang menetapkan hukuman bagi mereka yang terkait tindakan prostitusi.
Gelar argumentasi tersebut muncul setelah seorang wanita diketahui melakukan praktik prostitusi di tahun 2012. Wanita ini mengecam aturan tersebut dan meminta penilaian hukum atas konstitusi bahwa menjatuhkan hukuman kepada wanita pelaku prostitusi adalah melanggar hak dasar dan hak persamaan.