Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Korea Utara berlakukan upah tambahan di Gaeseong

Write: 2015-04-15 13:53:31

Di tengah pertikaian soal upah di Kompleks Industri Gaeseong, Korea Utara diketahui telah menerapkan biaya tambahan bagi perusahaan Korea Selatan yang menunda pembayaran upah.

Seorang pejabat Kementerian Unifikasi Korea Selatan mengatakan pada hari Rabu (15/4/2015) bahwa Korut mulai menerapkan biaya tambahan di tahun 2009, setahun setelah memberitahukan Seoul soal perubahan aturan sepihaknya.

Di bawah aturan itu, perusahaan Korea Selatan di kompleks antar-Korea diharuskan membayar biaya tambahan setiap harinya kepada pemerintah Korea Utara yang setara 0,5 persen dari pembayaran gaji yang tertunda.
 
Penerapan biaya tambahan ini bisa diberlakukan hingga 30 hari, yang berarti perusahaan yang menunda upah selama satu bulan harus membayar 15 persen dari upah ke Pyongyang.
 
Prinsip dasar kementerian pada aturan pengupahan di Gaeseong harus dilakukan melalui kesepakatan bersama. Belum pasti apakah kementerian akan menyatakan keberatan ke Korea Utara atas penerapan aturan biaya tambahan sepihak tersebut.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >