Pengadilan banding menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Kapten Feri Sewol, Lee Jun-seok, atas tuduhan pembunuhan yang sebelumnya di pengadilan pertama dijatuhi hukuman penjara 36 tahun.
Pengadilan Tinggi Gwangju menjatuhkan Kapten Lee hukuman seumur hidup atas dugaan pembunuhan di sidang pengadilan bagi 15 awak Feri Sewol pada hari Selasa (28/4/2015).
Dewan hakim menyatakan pihaknya menilai tidak ada perintah Kapten Lee untuk menyelamatkan diri dari kapal. Ia melepas perannya sebagai seorang kapten dengan menyelamatkan diri lebih dulu meski kapten seharusnya bertanggung jawab menyelamatkan nyawa penumpang, sehingga tragedi Sewol terjadi.
Sementara, dewan hakim menerima banding kepala mesin bermarga Park, dan menurunkan masa hukuman dari 30 tahun penjara menjadi 10 tahun. Di pengadilan pertama, ia dituduh melakukan pembunuhan karena tidak menyelamatkan rekannya yang terluka. Dewan hakim tersebut juga menurunkan hukuman penjara bagi 13 awak Sewol lainnya mulai 1 tahun 6 bulan sampai 12 tahun.
Sementara, dewan hakim menjatuhkan vonis tidak bersalah kepada petugas asisten nakhoda kelas tiga bermarga Park dan juru mudi navigasi kapal bermarga Jo karena kesalahannya baru diketahui setelah Feri Sewol diangkat.