Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Park: Reformasi pensiun negara perlu persetujuan publik

Write: 2015-05-04 15:36:17

Presiden Park Geun-hye menghimbau perlunya persetujuan publik atas keputusan partai politik menaikkan tingkat substitusi penghasilan pensiun negara menjadi 50%.

Saat pertemuan sekretaris senior pada hari Senin (4/5/2015), Park mengatakan perubahan sistem pensiun negara bisa menjadi beban signifikan bagi masyarakat, dengan mengatakan sekitar 20 juta orang terlibat dalam rencana itu.

Park menyinggung sistem pensiun negara seharusnya didekati dengan sudut pandang yang berbeda. Ditambahkannya, perubahan rencana pensiun negara harus secara hati-hati diputuskan setelah instansi pemerintah mendiskusikan masalah itu secara keseluruhan dan menerima konsensus nasional.

Sementara, partai berkuasa dan oposisi berpolemik soal tingkat kenaikan substitusi penghasilan pensiun negara hingga 50%, di tengah telah disepakatinya reformasi sistem dana pensiun pegawai negeri sipil.

Ketua partai berkuasa Saenuri, Kim Moo-sung, mengatakan siap menerima kritikan terkait kemunduran reformasi pensiun pegawai sipil. Ia akan menghilangkan kekhawatiran atas efek penghematan anggaran dana pensiun PNS dan akan menjalankan penguatan pensiun publik ke arah yang diinginkan masyarakat.

Ketua Fraksi Saenuri, Yoo Seung-min, menilai peningkatan persentase substitusi pendapatan pensiun negara menjadi 50% dilandasi prinsip persetujuan dari masyarakat.

Sehubungan dengan itu, Ketua Partai Koalisi Politik dan Demokrasi Baru, Moon Jae-in, menyatakan kesepakatan kali ini harus dijadikan sebagai awal bagi penguatan pensiun publik dan memecahkan soal kemiskinan lansia.

Ketua fraksi Wu Yoon-geun menyerukan partai berkuasa agar kenaikan persentase substitusi penghasilan pensiun PNS harus lolos di bulan September mendatang.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >