Pemerintah mulai menerapkan sistem puncak gaji di sektor swasta dengan menyiapkan beragam langkah bantuan.
Pada pertemuan menteri urusan ekonomi pada hari Rabu (17/6/2015), pemerintah mengeluarkan langkah pengembangan tahap pertama bagi reformasi pasar tenaga kerja. Isinya mendesak penerapan sistem puncak gaji baik di sektor publik dan swasta menjelang pemberlakuan perpanjangan usia pensiun tahun depan.
Pada tahap pertama, pemerintah menetapkan 6 jenis industri sebagai sektor bisnis yang merintis penerapan sistem puncak gaji, yakni sektor perkapalan, keuangan, farmasi, mobil, grosir dan eceran. Pemerintah juga mendorong penerapan sistem itu kepada 551 unit perusahaan dari 30 grup.
Pemerintah juga akan menetapkan standar perubahan aturan perekrutan guna menerapkan sistem puncak gaji.
Akan tetapi, pihak serikat buruh memprotes dengan alasan penerapan sistem puncak gaji tanpa jaminan pensiun akan mengakibatkan pengurangan gaji yang hanya menguntungkan perusahaan.
Serikat buruh mengancam jika pemerintah memaksa menerapkan sistem itu di pasar tenaga kerja, mereka akan mogok kerja di bulan Juli.