Korea Utara menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan kerja paksa pada dua warga Korea Selatan yang ditahan di negaranya.
Dalam pengadilan yang digelar pada hari Selasa (23/6/2015), Mahkamah Agung Korea Utara menetapkan penjara seumur hidup pada Kim Kuk-gi dan Choi Chun-gil karena bersalah melakukan tindak subversi terhadap Korea Utara.
Pengadilan menetapkan vonis itu sudah final.
Kantor Berita Resmi Korea Utara pada hari yang sama mengatakan Kim Kuk-gi dan Choi Chun-gil sudah mengakui tuduhannya melakukan mata-mata untuk Korea Selatan, termasuk mengumpulkan data rahasia dari partai dan pemerintah Pyongyang, serta terlibat dalam tindakan permusuhan terhadap rezim Pyongyang.
Sebelumnya, dalam jumpa pers pada bulan Maret, Korea Utara menyatakan menahan dua warga Korea Selatan tersebut dengan tuduhan sebagai tersangka pembunuhan pejabat tinggi Korea Utara.