Presiden Park Geun-hye untuk pertama kalinya menggunakan hak vetonya pada revisi UU parlemen yang sudah lolos di lembaga legislatif.
Revisi UU Majelis Nasional ditolak pada pertemuan kabinet pada hari Kamis (25/06/2015). Kabinet meminta parlemen kembali mempertimbangkan revisi yang memberikan parlemen hak mengubah tata aturan pemerintahan.
Presiden Park menggarisbawahi revisi itu berbenturan dengan otoritas kabinet pada UU administrasi, kekuatan kontrol pihak yuridis, dan juga merusak tatanan pemisahan kekuasaan yang tertuang dalam konstitusi.
Park mengatakan ia merasa sangat sedih Majelis Nasional bergegas menyelesaikan revisi UU, sementara menahan RUU mengenai lapangan kerja dan revitalisasi ekonomi.
Ia menambahkan tidak bisa memahami motif dibalik upaya parlemen melibatkan diri pada urusan administrasi.
Presiden Park menyebutkan pilihan vetonya tidak terelakkan karena revisi UU parlemen akan memicu krisis nasional, dan melumpuhkan kinerja roda pemerintahan.
Revisi UU tersebut akan bisa menjadi UU jika menerima mayoritas suara dua pertiga. Jika tidak ada pemungutan suara baru untuk revisi itu, RUU itu akan otomatis dihapus.