Pemerintah mengumumkan rencana memangkas emisi gas rumah kaca hingga tahun 2030 sebesar 37 persen pada tingkat bisnis seperti biasa (BAU).
Pada pertemuan Kabinet hari Selasa (30/6/2015), pemerintah menyelesaikan target "Intended Nationally Determined Contribution (INDC)", yang bertujuan mengurangi emisi CO2 sebesar 314 juta ton dari sekitar perkiraan 850,6 juta ton di tahun 2030.
Batas emisi tahun 2030 yang diizinkan pada 536 juta ton muncul setelah pemerintah memutuskan akan mencapai target ambisius dari empat pilihan target sebelumnya yang berkisar antara 14,7 persen dan 31,3 persen.
Pemerintah menjelaskan akan menetapkan salah satu pilihan sebelum mengumumkan pemotongan emisi sebesar 25,7 persen. Sebanyak 11,3 persen akan dikurangi melalui pemberian bantuan keuangan bagi upaya pengurangan gas rumah kaca di negara-negara berkembang dan dengan membeli kredit karbon.
Target penurunan 2030 ini sesuai dengan praktik di masyarakat internasional dalam mengurangi emisi setiap tahunnya.
Dalam pernyataan bersama antara kementerian lingkungan, perdagangan dan energi dan keuangan, Korea Selatan menegaskan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan komitmen negara ini sebagai tuan rumah Dana Iklim Hijau.
Untuk meminimalkan beban industri atas keputusan terbaru, pemerintah berencana menyusun langkah-langkah tindak lanjut dan memfokuskan diri pada pengembangan industri energi baru.
Korea Selatan dijadwalkan menyerahkan target emisi final ke PBB pada akhir bulan ini.
Pada bulan Desember, Konferensi Para Pihak sesi ke-21 pada Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) akan dibuka di Paris, Perancis, untuk mengeluarkan kesepakatan perubahan iklim internasional baru berdasarkan target pengurangan yang diajukan oleh tiap-tiap negara.