Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Upah minimum tahun depan naik 8,1%

Write: 2015-07-09 09:40:05

Dewan Pengupahan Minimum akhirnya mengeluarkan keputusan rancangan kenaikan upah minimum tahun depan di sidang pleno ke-12 pada tanggal 8 Juli 2015. Upah minimum per jam naik sebesar 8,1% dibanding tahun ini dan menjadi 6.030 won.

Dengan patokan upah minimum ini upah bagi pekerja bulanan menjadi 1.260.270 won berdasarkan rentang 209 jam kerja per bulan.

Sidang tersebut tidak dihadiri 9 wakil anggota pekerja dari total 27 anggota, dan 2 orang wakil pedagang kecil turut keluar dari sidang itu. Sebanyak 16 orang hadir dalam pemungutan suara dengan 15 menyatakan setuju.

Dengan kenaikan upah minimum kali ini, sebanyak 2.600.000 pekerja akan menerima kenaikan upah. Awalnya, kalangan pekerja mengusulkan kenaikan upah minimun 10 ribu won per jam dengan kenaikan 79,2% dibanding tahun ini, namun kalangan pengusaha menginginkan besaran upah yang sama dengan tahun ini.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >