Badan Pengawas Keuangan pada hari Kamis (29/7/2015) mengeluarkan langkah inovasi terkait praktik penerbitan buku tabungan.
Dalam langkah itu, penerbitan buku rekening akan dikurangi bertahap mulai bulan September. Pada bulan September 2020 mendatang, seluruh rekening akan menerapkan sistem transaksi bebas buku tabungan.
Untuk tahap awal, selama 2 tahun ke depan, dari mulai bulan September tahun ini, perusahaan keuangan akan memberikan prioritas suku bunga atau diskon biaya bagi nasabah yang tidak membuat buku tabungan saat membuka rekening baru.
Kemudian, mulai bulan September 2017, nasabah berusia kurang dari 60 tahun tidak akan lagi menerima buku tabungan. Mulai bulan September 2020, bagi pelanggan yang meminta diterbitkan buku tabungan akan dikenakan biaya sebesar 5 ribu won sebagai bagian dari biaya penerbitan buku rekening.
Lembaga itu menerangkan sebagian besar nasabah tidak lagi menggunakan buku tabungan berkat komputerisasi transaksi keuangan, karenanya tidak perlu muncul biaya dalam membuka rekening baru.
Mengingat kesulitan yang bisa dialami nasabah lansia, lembaga ini akan menyiapkan cara-cara untuk memperkenalkan sistem transaksi menggunakan internet dan anjungan tunai mandiri.