Suara kesaksian langsung seorang karyawan sipil Korea di militer Jepang mengungkapkan bahwa rumah bordil wanita penghibur paksa ada di seluruh lokasi pendudukan pasukan Jepang dengan kendali dari militer Jepang, di tengah upaya pemerintah Tokyo tetap menafikan adanya pengerahan wanita penghibur paksa.
Saksi itu adalah Song Bok-sub yang dijadikan pegawai sipil pasukan Jepang pada awal tahun 1940-an. Ia menyatakan menyaksikan sendiri rumah bordil wanita penghibur paksa di Palembang, Indonesia, dan Singapura yang diduduki pasukan Jepang.
Pasukan militer Jepang juga disebutnya sebagai pengelola rumah bordil tersebut dan sedikitnya puluhan wanita Korea ditahan di sana.
Song Bok-sub sempat diajukan ke pengadilan penjahat perang atas tuduhan menganiaya tawanan di tahun 1946, tapi diputuskan tidak bersalah. Dan, setelah meninggal dunia, ia diakui sebagai korban pengerahan paksa.