Dua Korea telah menyepakati kenaikan upah minimum lima persen bagi pekerja Korea Utara di Kompleks Industri antar-Korea, Gaeseong.
Seorang pejabat Kementerian Unifikasi di Seoul mengatakan pada hari Selasa (18/8/2015) bahwa Komite Manajemen Industri Distrik Gaeseong Korea Selatan dan Biro Umum Panduan Pembangunan Zona Pusat Khusus Korea Utara mencapai kesepakatan selama negosiasi yang berlangsung di kompleks itu pada hari Senin (17/8/2015).
Berdasarkan kesepakatan, upah minimum bulanan akan dinaikkan lima persen dari 70 dolar 35 sen menjadi 73 dolar 87 sen.
Kedua belah pihak dikabarkan sepakat untuk mengadakan pembicaraan lebih lanjut soal permintaan Korut menaikkan upah 5,18 persen, yang menyebabkan perselisihan berbulan-bulan antara kedua Korea.
Dengan perjanjian terakhir, perusahaan akan menormalkan pembayaran para pekerja Gaeseong untuk bulan Juli, dengan batas waktu pembayaran upah bulan Juli pada hari Kamis depan (20/8/2015). Kenaikan juga akan dibayarkan surut hingga ke bulan Maret.
Negosiasi hari Senin ini muncul setelah dua Korea gagal mencapai kesepakatan di bulan Juli.
Korea Selatan dan Utara telah berselisih soal kenaikan upah sejak pengumuman Pyongyang menaikkan upah minimum bulanan karyawannya secara sepihak sebesar 5,18 persen pada bulan Februari.
Berdasarkan kesepakatan tentatif pada 22 Mei, perusahaan asal Korea Selatan sudah membayar pekerja Korea Utara berdasarkan upah bulanan sebelumnya, yakni 70 dolar 35 sen, dan menjanjikan gaji dan biaya lainnya akan diberlakukan surut sesuai hasil negosiasi di masa depan.