Komisi Buruh, pengusaha dan pemerintah mencapai kesepakatan pada tgl.13 September lalu terkait revisi struktur pasar perekrutan tenaga kerja.
Ketua Komisi Buruh Kim Dae-hwan menyatakan para wakil masing-masing pihak mencapai kesepakatan mengenai agenda utama seperti 'pemecatan biasa' dan 'pelonggaran syarat perubahaan peraturan ketenagakerjaan,' dll.
Untuk 'pemecatan biasa' yang diarahkan kepada para pekerja yang berprestasi rendah, pihaknya terlebih dulu menerapkan petunjuk administrasi sesuai dengan yurisprudensi, dan kemudian menyediakan langkah-langkah revisi sistem pemecatan kontrak ketenagakerjaan bersama para pakar, wakil dari kalangan buruh dan pengusaha.
Mereka memastikan 'perubahaan peraturan ketenagakerjaan' untuk menerapkan sistem puncak gaji melalui petunjuk administrasi agar hal tersebut tidak disalahgunakan. Dana yang dikurangi karena penerapan sistem puncak gaji akan digunakan untuk perekrutan kalangan muda.
Terkait perpanjangan masa kerja bagi pekerja tidak tetap, dan peningkatan jumlah tenaga kerja yang dikirim ke perusahaan lain, mereka akan lebih dulu melakukan penyelidikan bersama dan menyediakan alternatif dengan menerima pandangan para pakar agar langkah tersebut diterapkan saat RUU terkait diputuskan di parlemen.