Diperkirakan proses legislasi RUU reformasi pasar perekrutan tenaga kerja yang telah disepakati oleh Komisi Buruh, Pengusaha dan Pemerintah akan mengalami kesulitan akibat perbedaan pendapat antara partai berkuasa dan oposisi.
Partai Saenuri mempelajari isi kesepakatan hasil pertemuan antara partai dan pemerintah pada hari Senin(14/9/2015), dan akan membahas rancangan legislasi selanjutnya. Partai Saenuri akan memutuskan untuk mengajukan 5 RUU terkait pada tgl.16 September mendatang atas nama partai guna meloloskannya di sidang parlemen resmi.
Sedangkan, Partai Aliansi Politik Baru untuk Demokrasi -NPAD menyatakan hal tersebut harus dibahas dikemudian hari karena standar kualifikasi ketenagakerjaan diletakkan pada titik rendah.
Ketua Fraksi NPAD, Lee Jong-kul mengkritik bahwa isi kesepakatan kali ini memudahkan pemecatan karena berisi pasal-pasal pemecatan, perubahaan peraturan ketenagakerjaan, langkah bagi pekerja tidak tetap, dll yang tidak disetujui kalangan buruh hingga saat ini. Ditambahkannya, Partai Saenuri harus mengambil inisiatif untuk memperbaiki peraturan terkait konglomerat bukan kalangan buruh saja.
Sementara itu, Kantor Kepresidenan Cheongwadae menyambut kesepakatan Komisi Buruh, Pengusaha dan Pemerintah. Juru Bicara kantor kepresidenan Min Kyung-wook menyatakan kesepakatan kali ini dinilai sebagai keputusan besar dari Komisi Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah yang menerima harapan rakyat terkait lapangan kerja bagi kalangan muda.