Pemerintah Korea Selatan akan memberlakukan kebijakan pemberhentian pegawai berkinerja rendah di lembaga publik. Untuk itu, pemerintah akan mengeluarkan panduan tentang standar dan kriteria karyawan berkinerja rendah dalam tahun ini.
Kebijakan itu dikeluarkan untuk memberhentikan karyawan lembaga publik yang berkinerja rendah selama 2 tahun secara berturut-turut.
Selain itu, pemerintah sedang mempertimbangkan perluasan subjek penerapan sistem gaji tahunan sesuai prestasi. Sistem gaji tahunan sesuai prestasi hingga saat ini hanya diterapkan bagi para pejabat, namun dengan kebijakan baru itu penerapannya akan diperluas sampai pada karyawan yang telah berkarir lebih 7 tahun.
Namun, serikat buruh lembaga publik memprotes langkah pemberhentian karyawan berkinerja rendah karena sulit untuk membuat standar evaluasi, dan seorang karyawan bisa saja menjilat kepada atasannya. Untuk mencegah masalah tersebut, pemerintah akan bertindak bijaksana untuk menentukan kriterianya lewat buku panduan.