Kakao, perusahaan internet dan penyedia aplikasi telepon pintar, menarik kembali keputusannya untuk tidak memenuhi permintaan penyadapan dari Kejaksaan, setelah 1 tahun berlalu.
Jaksa Agung, Kim Jin-tae menyatakan, pihak kejaksaan bersama Kakao sudah menemukan jalan keluar masalah permintaan penyadapan dalam audit nasional di Kantor Jaksa Agung pada hari Selasa lalu.
Dikatakan pihak Kakao juga sudah menyetujui mematuhi tindakan pembatasan telekomunikasi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Rahasia Komunikasi.
Pihak Kejaksaan mengatakan, ketika melaporkan isi komunikasi dalam grup chat, selain objek investigasi, maka semua nama peserta akan dirahasiakan.
Ditambahkan, pihak Kejaksaan tidak akan mendapatkan info apapun yang tidak berkaitan dengan dugaan kejahatan, dan hanya dapat melakukan penyadapan secara terbatas.