Rencana reformasi pertahanan akan ditangguhkan selama 10 tahun, dari sebelumnya tahun 2020 menjadi 2030. Berdasarkan rencana reformasi pertahanan, maka jumlah personel militer Angkatan Darat yang saat ini berjumlah 630 ribu orang, akan dipangkas menjadi 520 ribu personel.
Dalam pertemuan kabinet yang dipimpin Perdana Menteri Hwang-Kyo-ahn hari Selasa (20/10/2015) disahkan 16 RUU, termasuk revisi UU reformasi pertahanan.
Sebelumnya, pengurangan personel militer akan dilakukan tahun 2020, namun Kementerian Pertahanan menundanya hingga tahun 2022, dan ditunda kembali hingga tahun 2030.
Pemerintah menjelaskan penundaan dilakukan karena Korea Utara masih terus melakukan ancaman, dan provokasi Pyongyang nampaknya belum akan berkurang.
Dalam pertemuan kabinet itu, UU tentang pensiun prajurit juga diloloskan. Berdasarkan UU itu prajurit yang terluka saat melaksanakan tugas berbahaya, akan menerima bantuan yang tak terbatas untuk biaya perawatan di rumah sakit swasta.
Sehingga, kedua prajurit yang terluka parah akibat provokasi ledakan ranjau oleh Korea Utara pada bulan Agustus lalu, juga dapat menerima biaya pengobatan di rumah sakit swasta.