Mulai bulan depan, minuman ringan berkarbonasi akan lenyap dari mesin penjual otomatis atau vending machine di tempat-tempat publik.
Pemda Kota Seoul melarang penjualan minuman ringan berkarbonasi di mesin penjual otomatis yang dipasang di stasiun subway, dan fasilitas publik seperti balai kota, kantor distrik, kantor camat, dll.
Pihak Seoul menjelaskan minuman ringan dengan karbonasi menimbulkan penyakit diabetes dan kegemukan, sehingga penjualannya perlu dibatasi.
Jenis produk yang dilarang adalah minuman ringan berkarbonasi seperti cola, sprite, minuman energi, dll kecuali air minum berkarbonasi.
Oleh karena itu, penjualan di 320 unit mesin penjual otomatis yang dikelola pemda kota Seoul dibatasi mulai bulan depan, dan penjualan di 400 unit mesin di dalam stasiun subway dibatasi mulai tahun depan.
Menurut pemda kota Seoul, minuman yang banyak dikonsumsi warga Korea Selatan selama 3 setengah tahun sejak tahun 2010 adalah minuman ringan berkarbonasi.
Pelaku bisnis terkait memprotes kebijakan tersebut dengan mengatakannya sebagai tindakan yang membatasi minat pribadi.