Komite Perdagangan yang Adil Nasional untuk pertama kali menemukan perusahaan yang menyalahgunakan sistem yang disebut 'program liniency'.
Program liniency merupakan kebijakan pengurangan sanksi bagi perusahaan yang dengan sukarela melaporkan perjanjian penetapan harga.
Komite Perdagangan yang Adil kembali menjatuhkan denda sebesar 4,895 juta won terhadap perusahaan peralatan karaoke Geumyong dan TJ Media, yang berkomplot menaikkan harga peralatan dan judul lagu baru seiring perjanjian penetapan harga sebelumnya.
Kedua perusahaan pernah didenda masing-masing 4,1 miliar dan 1,5 miliar won, ketika tertangkap pada tahun 2011. Namun mereka telah dibebaskan dari denda, atau dikurangi denda menjadi separoh melalui program liniency.
Menurut hasil penyelidikan Komite Perdagangan yang Adil, kedua perusahaan itu sepakat untuk melaporkan dengan sukarela mengenai penetapan harga secara bergiliran untuk mengurangi denda.
Selama 6 tahun lalu, Komite Perdagangan yang Adil menghitung 78% dari kasus penetapan harga telah memanfaatkan program itu.