Polisi yang telah melakukan investigasi selama 4 bulan terhadap Samsung Medical Center terkait kasus MERS yang menjangkiti 186 orang pasien, dan 37 orang diantaranya meninggal dunia, menyimpulkan bahwa ada kesalahan dari pihak rumah sakit. Berdasarkan hasil penyelidikan itu polisi pada hari Selasa (3/11/2015) melaporkan Samsung Medical Center dan pemimpinnya ke kejaksaan.
Samsung Medical Center dan pemimpinnya dicurigai melanggar UU pengendalian penyakit menular, karena pihak rumah sakit terlambat melaporkan sekitar seribu pasien yang diduga terjangkit virus MERS, paling lambat 28 hari, kepada otoritas kesehatan.
Berdasarkan UU pengendalian penyakit menular, rumah sakit yang mendiagnosa pasien terinfeksi penyakit menular tipe baru, seperti MERS, harus segera melaporkannya kepada pihak otoritas kesehatan.
Menurut penyelidikan polisi, Samsung Medical Center yang merawat 2.700 pasien dalam satu bulan sejak bulan Juni, hanya melaporkan pasien positif virus MERS. Namun, sejumlah pasien yang diduga terinfeksi virus MERS, tidak segera dilaporkan oleh pihak rumah sakit.