Rasio kenaikan gaji bulanan pekerja tidak tetap dipandang kurang sepadan dengan rasio kenaikan gaji seluruh pekerja di Korea Selatan.
Menurut hasil survei yang diumumkan Badan Statistik Korea pada hari Rabu (4/11/2015), gaji rata-rata perbulan, mulai bulan Juni hingga Agustus, bagi pekerja mencapai 2.297.000 won naik sebesar 3% atau 66.000 won dibandingkan dengan satu tahun lalu.
Gaji pekerja tetap mencapai 2.696.000 won, meningkat 3,5%, serta gaji pekerja tidak tetap mencapai 1.467.000 won atau hanya naik 1% atau 14.000 won.
Jika standar gaji pekerja tetap dinyatakan dengan angka 100, maka standar gaji pekerja tidak teteap hanya mencapai 89,8, sehingga selisih gaji rata-rata perbulan mencapai 10,2%. Angka itu berkurang sebesar 0,8% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Sementara rasio keanggotaan pada pensiun nasional bagi pekerja tidak tetap turun 1,5% dibandingkan dengan satu tahun lalu, serta rasio keanggotaan pada asuransi pekerjaan dan asuransi kesehatan masing-masing turun sebesar 1,3% dan 0,9%.
Jumlah pekerja tidak tetap menurut data bulan Agustus tahun ini mencapai 6.271.000 orang meningkat 194.000 orang dibandingkan dengan satu tahun lalu. Sementara, persentase pekerja tidak tetap juga meningkat 0,1% menjadi 32,5%.