Kepolisian Korea Selatan telah menahan seorang warga Indonesia yang diduga mendukung sebuah kelompok teroris internasional dengan tuduhan melanggar Undang Undang Keimigrasian.
Biro Intelijen dan Urusan Luar Negeri Kepolisian Korea Selatan mengatakan pria berusia 32 tahun itu telah memasuki Korea dengan paspor palsu pada tahun 2007, dan menujukkan dukungannya pada al-Nusra Front.
Menurut polisi, al-Nusra Front dibentuk di Suriah tahun 2012 atas perintah pemimpin ISIS Abu Bakr al-Baghdadi, dan berkembang menjadi teroris internasional dengan sekitar 10 ribu anggota. Kelompok itu telah membunuh sedikitnya 20 warga sipil di Druze, Suriah pada bulan Juni lalu.
Menurut polisi pria itu memasang sebuah video di jejaring sosial pada bulan April yang menunjukkan dia mengibarkan sebuah bendera al-Nusra Front. Sebuah foto yang dia pasang di Istana Gyeongbok pada bulan Oktober lalu juga menunjukkan bahwa topi yang dia pakai mempunyai simbol kelompok teroris itu.
Polisi menangkap pria itu di kediamannya pada Rabu pagi (18/11/2015) serta mengintrogasi apakah dia memiliki hubungan dengan al-Nusra Front dan apakah ada pendukung lain di Korea Selatan.