Tiga warga Indonesia yang diduga mendukung kelompok teroris internasional al-Nusra Front yang merupakan bagian dari Al-Qaeda, di deportasi dari Korea Selatan.
Badan Intelijen Nasional Korea Selatan menyatakan tim penyidik gabungan telah mendeportasi seorang warga Indonesia yang mencoba bergabung dengan al-Nusra Front pada tgl.1 Desember lalu.
Pria berusia 32 tahun itu telah menyampaikan keinginannya melalui Facebook untuk ikut dalam gerakan Jihad dengan melakukan serangan teror, atau bom bunuh diri. Dia juga dicurigai telah melakukan pengumpulan dana dengan membuka rekening untuk mendukung pasukan jihad.
Sebelumnya pada pertengahan bulan November lalu, aparat kepolisian telah menahan dua warga Indonesia lainnya dan mendeportasinya. Kantor imigrasi mendeportasi kedua warga Indonesia itu atas tuduhan melanggar UU Keimigrasian dan keduanya dipastikan sebagai pendudung al-Nusra Front.