Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

MA Memutuskan Proyek Restorasi 4 Sungai Legal

Write: 2015-12-10 16:53:15

Mahkamah Agung memperkuat keputusan pengadilan sebelumnya yang menolak gugatan masyarakat melawan Menteri Pertanahan dan Transportasi untuk membatalkan  proyek restorasi 3 sungai yaitu sungai Hangang, sungai Geumgang dan sungai Yongsangang dari 4 proyek restorasi sungai.

Untuk kasus sungai Nakdong-gang, MA juga memutuskan legal atas dasar kepentingan umum. Sehingga, MA memutuskan proyek restorasi 4 sungai dari pemerintahan mantan presiden Lee Myong-bak semuanya legal.  

Maka dari itu, MA menyatakan perseteruan atas legalitas proyek 4 sungai itu telah final. 

Sebelumnya, partai oposisi dan sejumlah kelompok sipil melayangkan 4 gugatan untuk membatalkan pekerjaan restorasi masing-masing sungai dari proyek restorasi 4 sungai, namun semuanya kalah dalam peradilan putaran pertama dan kedua.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >