Mahkamah Agung memperkuat keputusan pengadilan sebelumnya yang menolak gugatan masyarakat melawan Menteri Pertanahan dan Transportasi untuk membatalkan proyek restorasi 3 sungai yaitu sungai Hangang, sungai Geumgang dan sungai Yongsangang dari 4 proyek restorasi sungai.
Untuk kasus sungai Nakdong-gang, MA juga memutuskan legal atas dasar kepentingan umum. Sehingga, MA memutuskan proyek restorasi 4 sungai dari pemerintahan mantan presiden Lee Myong-bak semuanya legal.
Maka dari itu, MA menyatakan perseteruan atas legalitas proyek 4 sungai itu telah final.
Sebelumnya, partai oposisi dan sejumlah kelompok sipil melayangkan 4 gugatan untuk membatalkan pekerjaan restorasi masing-masing sungai dari proyek restorasi 4 sungai, namun semuanya kalah dalam peradilan putaran pertama dan kedua.